Sabtu, 03 Agustus 2019

Konsep Pembagian Kekuasaan di NKRI




1. Apa lembaga-lembaga negara di Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan teori Trias Politika?

Jawab:
Trias Politika yang kini banyak diterapkan adalah, pemisahan kekuasaan kepada 3 lembaga
berbeda: Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif. Eksekutif adalah lembaga yang melaksanakan
undang-undang; Legislatif adalah lembaga untuk membuat undang-undang; dan Yudikatif
adalah lembaga yang mengawasi jalannya pemerintahan dan Negara secara keseluruhan,
menginterpretasikan undang-undang jika ada sengketa, serta menjatuhkan sanksi bagi
lembaga ataupun perseorangan manapun yang melanggar undang-undang.

Cr: https://www.kompasiana.com/

2. Setiap lembaga negara memiliki landasan hukum yang menjamin eksistensi lembaga tersebut. Berdasarkan landasan hukum tersebut, apakah wewenang masing-masing lembaga tersebut?

Jawab:

A.    . MPR
Wewenang MPR berdasarkan Pasal 3 dan Pasal 8 ayat (2) dan ayat (3) UUD Tahun 1945 adalah:
  1. mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar;
  2. melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden;
  3. memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar;
  4. memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden dalam masa jabatannya;
  5. memilih Presiden dan Wakil Presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya, dari dua pasangan calon Presiden dan calon Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon Presiden dan calon Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya, sampai berakhir masa jabatannya.

B.     DPR
   DPR adalah lembaga negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan lembaga perwakilan rakyat dan memegang kekuasaan membentuk UU. DPR mempunyai fungsi legislasi anggaran, dan pengawasan. Diantara tugas dan wewenang DPR adalah ;
1.      Membentuk UU yang dibahas dengan presiden untuk mendapat persetujuan bersama.
2.      Membahas dan memberikan persetujuan peraturan pemerintah pengganti UU.
3.       Menerima dan membahas usulan RUU yang diajukan DPD yang berkaitan dengan bidang tertentu dan menginstruksikannya dalam pembahasan.
4.      Menetapkan APBN bersama Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD
5.       Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN, serta kebijakan pemerintah.
6.      Membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban keuanagan negara yang disampaikan oleh BPK.
7.         Memberikan persetujuan kepada presiden untuk menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain.
8.         Menyerap, menghimpun, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi rakyat.
    Dalam menjalankan fungsinya, anggota DPR memiliki hak interpelasi, yakni hak meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang berdampak kepada kehidupan bermasyarakat da bernegara. Dan DPR juga memilik hak angket, yakni melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang undangan. Dan menyatakan pendapat diluar institusi, anggota DPR juga memilikimhak mengajukan RUU, mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, membela diri, hak imunitas, serta hak protokoler.

C.     DPD (Dewan Perwakilan Daerah

DPD (Dewan Perwakilan Daerah) merupakan lembaga yang baru dalam sistem ketatanegaraan RI. Sebelumnya lembaga ini tidak ada. Setelah UUD 1945 mengalami amandemen lembaga ini tercantum, yakni dalam Bab VII pasal 22 C dan pasal 22 D.
Anggota DPD ada dalam setiap provinsi, dipilih langsung oleh rakyat melalui Pemilu (lihat kembali Bab Pemilu). Anggota DPD ini bukan berasal dari partai politik, melainkan dari organisasi-organisasi kemasyarakatan.
Menurut pasal 22 D UUD 1945, DPD memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut.
  1. Mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR yang berkaitan dengan otonomidaerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran, serta penggabungan
  2. daerah, pengelolaan sumber daya alam atau sumber ekonomi lainnya, juga yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat daerah.
  3. Memberi pertimbangan kepada DPR atas rancangan undang-undang APBN dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.
  4. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan mengenai hal-hal di atas tadi, serta menyampaikan hasil pengawasannya kepada DPR untuk ditindaklanjuti. DPD ini bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.
D.    Presiden
Masa jabatan Presiden (juga Wakil Presiden) adalah lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali untuk jabatan yang sama dalam satu masa jabatan saja (pasal 7 UUD 1945 hasil amendemen).
Kedudukan presiden meliputi dua macam, yakni:
  • Presiden sebagai Kepala Negara
Sebagai kepala negara, Presiden mempunyai wewenang dan kekuasaan sebagai berikut.
1.      Memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara (pasal 10 UUD 1945).
2.      Menyatakan perang, membuat perjanjian dan perdamaian dengan negara lain dengan persetujuan DPR (pasal 11 UUD 1945).
3.      Menyatakan negara dalam keadaan bahaya (pasal 12 UUD 1945).
4.      Mengangkat duta dan konsul.
5.      Memberi grasi, amnesti, dan rehabilitasi.
6.      Memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan.
  • Presiden sebagai Kepala Pemerintahan.
Sebagai kepala pemerintahan Presiden mempunyai wewenang dan kekuasaan sebagai berikut.
1.      Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD.
2.      Mengajukan RUU (Rancangan Undang-Undang) kepada DPR.
3.      Menetapkan PP (Peraturan Pemerintah) untuk menjalankan undang-undang.
4.      Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri.

E.     Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
     Sesuai dengan fungsinya sebagai badan pemeriksa keuangan, BPK pada pokoknya lebih dekat menjalankan fungsi parlemen, karena itu hubungan kerja BPK dan parlemen sangatlah erat.  Bahkan BPK bisa dikatakan mitra kerja yang erat bagi DPR, terutama dalam mengawasi kinerja pemerintahan yang berkenaan dengan soal keuangan, dan kekayaan negara. BPK adalah lembaga negara yanag mempunyai wewenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Menurut UUD 1945, BPK merupakan lembaga yang bebas dan mandiri. BPK mempunyai tugas dan wewenang yang sangat strategis, karena menyangkut aspek yang berkaitan dengan sumber dan penggunaan anggaran serata keuangan negara yaitu :
1.      Memeriksa tanggung jawab keuangan negara dan memberitahukan hasil pemeriksaan kepada DPR, DPRD, dan DPD.
2.      Memeriksa semua pelaksanaan APBN.
3.      Memeriksa tanggung jawab pemerintah tentang keuangan negara.
    Dari tugas dan wewenang tersebut, BPK mempunyai tiga fungsi pokok, yakni :
1.      Fungsi Operatif : yaitu melakukan pemeriksaan , pengawasan, dan penelitian atas penguasaan dan pengurusan keuanga negara.
2.      Fungsi Yudikatif : yaitu melakukan tuntutan perbendeharaan dan tuntutan ganti rugi terhadap pegawai negeri yang perbuatannya melanggar hukum atau melalaikan kewajibannya, serta menimbulkan kerugian bagi negara.
3.      Fungsi Rekomendatif : yaitu memberikan pertimbangan kepada pemerintah tentang pengurusan keuangan negara.

F.      MahkamahAgung
Perubahan ketentuan yang mengatur tentang tugas dan wewenang Mahkamah Agung dalam Undang-Undang Dasar dilakukan atas pertimbangan untuk memberikan jaminan konstitusional yang lebih kuat terhadap kewenangan dan kinerja MA. Sesuai dengan ketentuan Pasal 24A ayat (1), MA mempunyai  tugas dan wewenang:
1.      mengadili pada tingkat kasasi;
2.       menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang
3.      wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang.
G.    Mahkamah Konstitusi
Perubahan UUD 1945 juga melahirkan sebuah lembaga negara baru di bidang kekuasaan kehakiman, yaitu Mahkamah Konstitusi dengan wewenang sebagai berikut:
1.      menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar;
2.      memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar;
3.       memutus pembubaran partai politik;
4.      memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
Lembaga ini merupakan bagian kekuasaan kehakiman yang mempunyai peranan penting dalam usaha menegakkan konstitusi dan prinsip negara hukum sesuai dengan tugas dan kewenangannya sebagaimana yang ditentukan dalam UUD 1945. Pembentukan Mahkamah Konstitusi adalah sejalan dengan dianutnya paham negara hukum dalam UUD
1945. Dalam negara hukum harus dijaga paham konstitusional.Artinya, tidak boleh ada undang-undang dan peraturan perundang-undangan lainnya yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar.
Hal itu sesuai dengan penegasan bahwa Undang-Undang Dasar sebagai puncak dalam tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 membutuhkan sebuah mahkamah dalam rangka menjaga prinsip konstitusionalitas hukum.

H.    Komisi Yudisial (KY)
    Komisi Yudisial (KY) adalah lembaga negara yang bersifat mandiri  dan dalam pelaksanaan wewenangnya bebas dari campur tangan atau pengaruh kekuasaan lainnnya. Dibentuknya komisi yudisial dalam struktur kehakiman di Indonesia, dalah agar warga masyarakat diluar lembaga struktur resmi lembaga parlemen dapat dilibatkan  dalam proses pengangkatan , penilaian kinerja, dan kemungkinan pemberhentian hakim. Hal ini dimaksudkan untuk menjaga dan menegakkan kehormatan , keluhuran martabat, serta prilaku hakim dalam rangka mewujudkan kebenaran dan keadilan berdasarkan ketuhanan yang maha esa. Dalam menjalankan tugasnya komisi yudisial melakukan pengawasan terhadap :
1.      Hakim Agung dan Mahkamah Agung.
2.      Hakim pada badan peradilan disemua lingkungan peradilan yang berada dibawah mahkamah agung, seperti peradilan umum,agama, militer, dan badan peradilan lainnya.
3.      Hakim Mahkamah Konstitusi.

Cr: http://andi-asrianti.blogspot.com/

3 3.Melihat realita yang terjadi di dalam penyelenggaraan pemerintahan, apakah nilai-nilai Pancasila telah terwujud dalam implementasi kebijakan lembaga tersebut? Berilah contoh permasalahan yang pernah terjadi
   Jawab:
ka. kemiskinan
Kemiskinan merupakan masalah utama yang melanda Indonesia. Hampir di setiap sudut ditemukan pemukiman kumuh. Ada sekitar 30 juta rakyat Indonesia yang hidup sangat miskin. Penyebab utama kemiskinan adalah ledakan penduduk yang tidak disertai dengan peningkatan kualitas penduduk tersebut ditambah lagi dengan kebutuhan hidup yang makin kompleks dan mahal. Masalah ini dapat diatasi dengan menerapkan kesemua sila Pancasila terutama sila pertama yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa sesuai dengan ajaran agama islam apabila kita mendekatkan diri kepada Allah, menjalankan segala perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya dan Insya Allah akan memberikan kemudahan dalam memperoleh rezeki yang halal dan dalam jumlah yang banyak. Namun perlu kita sadari bahwa rezeki yang dikasi kepada kita bukan hanya seputar uang melainkan kehidupan kekeluargaan yang harmonis, kesehatan, kebahagiaan, mendapatkan teman atau tetangga yang baik dan lain-lainnya. Negara Indonesia seperti yang kita ketahui mayoritas rakyatnya beragama islam. Apabila rakyat muslim Indonesia memiliki iman yang kuat dan tidak goyah oleh godaan apapun dan tidak melupakan sang Penciptanya maka negara ini memperoleh banyak rezeki dan akan terhindar dari kemiskinan.
2.      Korupsi
Korupsi sangat merugikan negara. Mereka adalah pencuri berdasi yang mengambil bukan haknya melainkan hak rakyat dan pencurian uang itu tidak berjumlah sedikit miliaran bahkan triliunan. Negara kita pada dasarnya memiliki kekayaan atau dana yang cukup untuk mensejahterkan rakyatnya namun dikarenakan negara ini dikerumi oleh para koruptor sehingga uang negara terbuang sia-sia dan mengakibatkan kesengsaraan bagi rakayt. Kurangnya efek jera menjadi penyebab utama korupsi ini. Negara lain sudah menerapkan hukuman berat bagi pelaku korupsi. Seperti di Arab Saudi yang dihukum potong tangan. Bahkan Tiongkok menerapkan hukuman mati. Hukuman-hukuman diatas tidak dapat diberlakukan di Indonesia dikarenakan adanya HAM. Mereka para koruptor yang terbukti bersalah dihukum potong tangan ataupu hukuman mati dianggap melangar HAM. Pertanyaannya apakah mereka yang mencuri uang rakyat dalam jumlah yang besar bukan suatu pelanggaran HAM ? Permasalahan ini dapat diatasi oleh sila pertama. Dalam hukum agama Islam orang yang mencuri atau mengambil hak orang lain akan mendapatkan hukuman potong tangan agar tidak ada yang mengikuti jejak orang tersebut ini adalah hukuman yang dapat memberikan efek jera. Para koruptor tentu ada yang beragama Islam dalam KTP-nya nah hal ini dapat diberlakukan hukuman potong tangan. Namun hal ini perlu pembuktian yang konkrit dan dalam proses yang benar agar tidak terjadi kesalahan dalam menerapkan hukum. 
3.      Penegakan Hukum yang Lemah
Negara Indonesia adalah negara hukum, tapi kenapa hanya rakyat kecil yang dihukum? Penyebabnya karena hukum di Indonesia masih bisa dipermainkan. Orang kaya masih bisa terbebas dari jeratan hukum. Jangan dulu melihat kasus-kasus hukum yang besar, kita masih bisa melihat di sekitar kita. Terutama saat ditilang polisi. Apa yang biasanya dilakukan? Tentu saja menyuap polisi tersebut. Kalau terus saja dibiarkan begini, hancurlah Indonesia. Hal ini dapat diatasi dengan mengamalkan Pancasila terutama sila kedua Kemanusiaan yang adil dan beradab. Hukum yang tertulis maupun tidak tertulis telah dibuat dengan banyak pertimbangan dengan hasil berupa peraturan yang tegas namun dalam pelaksanaanya yang dilaksanakan oleh manusia sebagai pelaku tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Oleh karena itu sebelum menjalankan aturan negara sebaiknya berbenah diri dahulu. Agar tindakan kita sesuai dengan peraturan yang telah dibuat.
4.      Kualitas Pendidikan yang Rendah
Sistem pendidikan di Indonesia bisa dikatakan sangat buruk. Biaya sekolah yang semakin mahal tidak sebanding dengan hasil yang didapatkan. Memang siswa selalu lulus dengan nilai sangat baik, tetapi angka tersebut hanya diatas kertas. Buktinya kualitas penduduk Indonesia masih sangat rendah dibandingkan di negara lain. Tak heran kita selalu mendatangkan tenaga ahli dari luar negeri sementara kita selalu mengirim tenaga kerja ke luar negeri sebagai buruh atau pembantu. Kualitas pendidikan dinegara Indonesia memang tergolong rendah hal ini disebabkan tingkat kepedulian yang lemah antara sesama masyarakat Indonesia. Hal ini dapat dikendalikan oleh penerapan sila keempat, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat dan kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan. Pemerintah berperan penting dalam hal ini, kondisi bangunan sekolah di beberapa daerah sudah tidak layak di jadikan gedung sekolah. Daripada memberi tunjangan kepada anggota DPR lebih baik dana tersebut dipergunakan untuk memperbaikan sekolah-sekolah beserta fasilitasnya dan membangun jembatan menuju dari lingkungan pemukiman menuju sekolah yang dibatasi oleh sungai. Selain itu sistem pendidikan di Indonesia yang menekan siswanya untuk belajar dalam jangka waktu yang sangat panjang. Hal ini sama sekali tidak efektif bagi siswa karena dalam dunia pendidikan mereka juga dibebani dengn tugas yang banyak yang belum lagi mereka dituntut untuk mengikuti berbagai ekstrakulikuler, organisasi dan kegiatan lainnya. Hal ini membuat sebagian siswa merasa terbebani hingga memutuskan tidak sekolah dan ada yang merasa stress karena terlalu banyak beban yang ditimpakan kepadanya. Pemerintahan hanya membuat sistem dan kulikulum namun mereka tidak merasakan betapa beratnya kebijakan tersebut.
5.      Pengelolaan Sumber Daya Alam yang Buruk
Sampai sekarang kita tidak bisa mencapai swasembada beras. Padahal Indonesia adalah negara agraris yang sangat luas. Namun karena kesejahteraan petani tidak pernah diperhatikan, banyak dari mereka yang menjual lahan pertaniannya dan dialih fungsikan menjadi perumahan. Kita juga tidak pernah menikmati hasil bumi kita yang melimpah secara utuh. Justru pihak asing yang mengelola dan mengambil hasil pertambangan kita, sedangkan kita hanya mendapatkan pemasukan dari pajak dan upah buruh. Hal ini juga dapat diatas dengan sila kelima Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Seharusnya pemerintah membuat suatu program dukungan kepada petani memberikan segala yang dibutuhkan petani agar menumbuhkan semangat mereka untuk menanam padi di lahan negara. Hal ini jelas akan membantu perekonomian negara kita tidak perlu lagi membeli beras dari negara lain. Seharusnya pemerintah menjaga keutuhan negara termasuk lahan masyarakat agar pengusaha asing tidak membeli tanah mereka. Apabila mereka menjual tanah, mereka tidak dapat merasakan kehidupan yang makmur dalam jangka waktu yang lama sedangkan jika mereka tidak menjual tanah dan memanfaatkan lahannya untuk bertani maka itu lebih bermanfaat dan akan menjamin kehidupannya lebih lama.
6.      Kasus SARA yang Merajalela
Indonesia adalah negara yang memiliki suku bangsa dan agama yang beragam. Di sekitar kita mungkin kehidupan antara umat beragaman sudah rukun. Tetapi di beberapa tempat masih saja ada kasus yang menyangkut SARA. Seperti meminta seorang pemimpin untuk turun hanya karena agamanya tidak sama dengan agama mayoritas, perusakan tempat ibadah, terorisme, pertikaian antar suku, dan saling ejek antar agama di dunia maya. Jika masalah ini dibiarkan terjadi, maka akan terjadi disintegrasi bangsa dan sangat berbahaya bagi kedaulatan bangsa. Hal ini dapat dikendalikan dengan sila ketiga Persatuan Indonesia. Negara ini kaya akan kebudayaan yang berbeda namun ini kembali pada kita semua tugas kita sebagai sesama bangsa Indonesia yang memiliki latar belakang dan tujuan yang sama, kita memiliki nasib yang sama. Sebagai mahasiswa yang memiliki pendidikan tinggi dapat membantu hal ini dengan kuliah kerja lapangan yang dimanfaatkan semaksimal mungkin. Kita dapat menyebarkan nilai-nilai Pancasila, rasa nasionalisme yang tinggi, rasa persatuan dan kesatuan yang tinggi karena kita memiliki tujuan dan latar belakang yang sama meskipun kita dibedakan oleh suku, ras dan agama hal itu tidak dapat memisahkan nasib kita. Hal ini kita sebarkan kepada mereka yang jauh dari perhatian pemerintahan. Walaupun hal ini memiliki tanggung jawab yang besar dan resiko yang tinggi. Bisa saja dalam penyebaran kebaikan untuk memperkuat rasa persatuan, kita harus mempertaruhkan keselamatan dan nyawa seperti halnya di daerah pulau Papua.
7.      Kesenjangan Sosial
Ini sudah biasa terjadi di negara kita dimana orang kaya akan tetap kaya sampai tujuh turunan, sedangkan orang miskin tetaplah miskin walau sekeras apapun dia bekerja. Tidak hanya itu mereka yang kaya tidak merasa puas apalagi bersyukur akan harta yang mereka miliki. Begitu pula dengan orang-orang yang berada di kalangan bawah merasa susah menjalankan hidup akhirnya mereka melakukan hal-hal yang seharusnya mereka tidak lakukan yang mengakibatkan marak kriminalitas di Indonesia. Hal ini dapat dikendalikan dengan sila kelima yaitu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Pemerintah sebaiknya mengendalikan hal ini dengan membatasi kekayaan orang-orang kaya di Indonesia. Mereka yang memiliki uang tidak terhingga melebihi kebutuhan akan dirinya lebih baik menyumbangkan hartanya kepada masyarakat. Pengusaha yang kaya di undang dalam suatu perkumpulan untuk melakukan bantuan kepada rakyat Indonesia. Namun perlu diingat sebagai orang yang memiliki keungan yang tinggi tidaklah sepatutnya berbangga dan menyombongkan diri apalagi merendahkan rakyat miskin.
8.      Kemacetan
Di beberapa kota besar di Indonesia, kemacetan sudah menjadi hal yang lumrah. Kemacetan disebabkan oleh penggunaan kendaraan bermotor yang meningkat dan banyak orang yang lebih memilih menggunakan kendaraan bermotor ketimbang bersepeda walaupun jarak tempuhnya cukup dekat. Contohlah Singapura dimana penduduknya setiap hari menggunakan angkutan umum dan mau berjalan menuju tempat kerjanya. Hal ini dapat dikendalikan dengan mengamalkan sila kedua Kemanusian yang adil dan beradab. Andai saja kita memiliki jiwa kepedulian yang tinggi, menahan diri dari keinginan yang membuat kita bersifat boros, berjiwa mau mengalah, kedisiplinan yang tinggi serta keinginan untuk sehat yang tinggi maka kemacetan tidak akan dijumpai dinegara kita. Mereka yang perduli sesama akan menolong siapapun tanpa pamrih saat berkendara baik itu angkotan umum, maupun pribadi. Sebaiknya pemerintah menekan angka kemacetan dengan melarang setiap warga negara Indonesia yang mempunyai mobil lebih dari satu atau sesuai dengan kebutuhan saja tidak untuk dikoleksi atau tidak memberikan mobil kepada anak yang dibawah umur untuk pergi kesekolah. Biarkan anak sekolah atau mahasisa pergi ke tempat pendidikannya menggunakan angkotan umum atau bahkan jika jaraknya tidak terlalu jauh maka lebih baik jalan kaki atau bersepeda selain menumbuhkan rasa displin yang tinggi karena harus bangun dan pergi pagi ke sekolah agar tidak terlambat mereka juga akan merasakan manfaatnya bagi kesehatan.
9.    9.  Pengangguran
Angka pengangguran di Indonesia cukup tinggi. Bahkan orang-orang pengangguran kebanyakan sudah sarjana. Pengangguran menjadi penyebab utama kemiskinan. Kurangnya lapangan pekerjaan menjadi salah satu penyebab terjadinya pengangguran. Sebaiknya penganggur tersebut menjadi pengusaha. Banyak sekali pengusaha sukses yang awalnya adalah seorang pengangguran. Permasalahan kali ini dapat teratasi dengan mengamalkan sila keempat Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat dan kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan. Tindakan yang harus dilakukan oleh pemerintahan yaitu membuka dan menciptakan lapangan kerja bagi rakyatnya bukan menutup mata pencarian atau bahkan menggantinya dengan tenaga kerja asing. Pemerintah juga tidak dapat menyalahkan rakyatnya sebab hal ini merupakan tanggung jawab pemerintah dalam menciptakan lapangan kerja dengan cara apapun yang halal misalnya bekerja sama dengan pengusaha asal negeri kita untuk membuka sebuah perusahaan yang membutuhkan banyak karyawan pribumi. Contohnya industri rokok meskipun membahayakan kesehatan rakyat Indonesia yang mengonsumsinya namun industri ini banyak meraup karyawan pribumi. Selain itu tindakan yang harus dilakukan rakyat sebaiknya tidak bermalas-malasan tetapi terus berusaha memperoleh rezeki dengan cara yang sebaik-baiknya.
1  10. Banyak Daerah yang Kurang Diperhatikan
Banyak sekali terdapat daerah tertinggal di negara ini terutama di kawasan dekat perbatasan negara dan bagian timur Indonesia. Pembangunan cenderung berpusat di sekitar pulau Jawa, Sumatera, dan Bali saja. Mungkin karena hanya daerah tersebut yang paling potensial. Tetapi sebaiknya pemerintah memperhatikan daerah lain. Siapa tahu daerah yang kurang diperhatikan tersebut sebenarnya sangat berpotensi bagi pembangunan negara. Permasalahan terakhir ini cenderung lebih mengarah kepada sila kelima yakni Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Seharusnya pemerintah mengambil pelajaran dari setiap kasus daerah yang ingin memisahkan diri, intropeksi diri tidak hanya dilakukan di kalangan masyarakat namun juga pemerintah. Tentu saja daerah-daerah yang ingin memisahkan diri memiliki alasan tersendiri salah satunya ketidakadilan pemerintah dalam memperhatikan daerah yang menjadi tanggung jawabnya. Pemerintah juga tidak dapat menyalahkan rakyat dalam kasus ini sebab yang mesti memperhatikan rakyatnya adalah pemimpin rakyat tersebut bukannya rakyat yang mengemis meminta perhatian dari pemerintah.
Cr: http://hanifanrazikah.blogspot.com

0 komentar:

Posting Komentar

Konsep Pembagian Kekuasaan di NKRI

1. Apa lembaga-lembaga negara di Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan teori Trias Politika? Jawab: Trias Politika yang kin...