1.
Apa lembaga-lembaga negara di Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan
teori Trias Politika?
Jawab:
Trias
Politika yang kini banyak diterapkan adalah, pemisahan kekuasaan kepada 3
lembaga
berbeda: Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif. Eksekutif adalah lembaga yang
melaksanakan
undang-undang; Legislatif adalah lembaga untuk membuat undang-undang; dan
Yudikatif
adalah lembaga yang mengawasi jalannya pemerintahan dan Negara secara
keseluruhan,
menginterpretasikan undang-undang jika ada sengketa, serta menjatuhkan sanksi
bagi
lembaga ataupun perseorangan manapun yang melanggar undang-undang.
Cr:
https://www.kompasiana.com/
2.
Setiap lembaga negara memiliki landasan hukum yang menjamin eksistensi lembaga
tersebut. Berdasarkan landasan hukum tersebut, apakah wewenang masing-masing
lembaga tersebut?
Jawab:
A.
.
MPR
Wewenang MPR berdasarkan Pasal 3 dan
Pasal 8 ayat (2) dan ayat (3) UUD Tahun 1945 adalah:
- mengubah dan menetapkan
Undang-Undang Dasar;
- melantik Presiden dan/atau Wakil
Presiden;
- memberhentikan Presiden dan/atau
Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar;
- memilih Wakil Presiden dari dua calon
yang diusulkan oleh Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil
Presiden dalam masa jabatannya;
- memilih Presiden dan Wakil
Presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya,
dari dua pasangan calon Presiden dan calon Wakil Presiden yang diusulkan
oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon
Presiden dan calon Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan
kedua dalam pemilihan umum sebelumnya, sampai berakhir masa jabatannya.
B. DPR
DPR adalah lembaga negara dalam sistem
ketatanegaraan Indonesia yang merupakan lembaga perwakilan rakyat dan memegang
kekuasaan membentuk UU. DPR mempunyai fungsi legislasi anggaran, dan
pengawasan. Diantara tugas dan wewenang DPR adalah ;
1. Membentuk UU yang
dibahas dengan presiden untuk mendapat persetujuan bersama.
2. Membahas dan
memberikan persetujuan peraturan pemerintah pengganti UU.
3. Menerima dan membahas usulan RUU yang diajukan
DPD yang berkaitan dengan bidang tertentu dan menginstruksikannya dalam
pembahasan.
4. Menetapkan APBN
bersama Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD
5. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan
UU, APBN, serta kebijakan pemerintah.
6. Membahas dan
menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban keuanagan negara yang
disampaikan oleh BPK.
7.
Memberikan persetujuan kepada presiden untuk menyatakan perang, membuat
perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain.
8.
Menyerap, menghimpun, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi rakyat.
Dalam menjalankan fungsinya, anggota
DPR memiliki hak interpelasi, yakni hak meminta keterangan kepada pemerintah
mengenai kebijakan pemerintah yang berdampak kepada kehidupan bermasyarakat da
bernegara. Dan DPR juga memilik hak angket, yakni melakukan penyelidikan
terhadap kebijakan pemerintah yang diduga bertentangan dengan peraturan
perundang undangan. Dan menyatakan pendapat diluar institusi, anggota DPR juga
memilikimhak mengajukan RUU, mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan
pendapat, membela diri, hak imunitas, serta hak protokoler.
C. DPD (Dewan
Perwakilan Daerah
DPD (Dewan
Perwakilan Daerah) merupakan lembaga yang baru dalam sistem ketatanegaraan RI.
Sebelumnya lembaga ini tidak ada. Setelah UUD 1945 mengalami amandemen lembaga
ini tercantum, yakni dalam Bab VII pasal 22 C dan pasal 22 D.
Anggota DPD ada dalam setiap provinsi, dipilih langsung oleh rakyat melalui
Pemilu (lihat kembali Bab Pemilu). Anggota DPD ini bukan berasal dari partai
politik, melainkan dari organisasi-organisasi kemasyarakatan.
Menurut pasal 22 D UUD 1945, DPD memiliki
tugas dan wewenang sebagai berikut.
- Mengajukan rancangan
undang-undang kepada DPR yang berkaitan dengan otonomidaerah, hubungan
pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran, serta penggabungan
- daerah, pengelolaan sumber daya
alam atau sumber ekonomi lainnya, juga yang berkaitan dengan perimbangan
keuangan pusat daerah.
- Memberi pertimbangan kepada DPR
atas rancangan undang-undang APBN dan rancangan undang-undang yang
berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.
- Melakukan pengawasan terhadap
pelaksanaan mengenai hal-hal di atas tadi, serta menyampaikan hasil
pengawasannya kepada DPR untuk ditindaklanjuti. DPD ini bersidang
sedikitnya sekali dalam setahun.
D. Presiden
Masa jabatan Presiden (juga Wakil Presiden)
adalah lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali untuk jabatan yang sama
dalam satu masa jabatan saja (pasal 7 UUD 1945 hasil amendemen).
Kedudukan presiden meliputi dua macam, yakni:
- Presiden sebagai Kepala Negara
Sebagai kepala negara, Presiden mempunyai
wewenang dan kekuasaan sebagai berikut.
1.
Memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan
Udara (pasal 10 UUD 1945).
2.
Menyatakan perang, membuat perjanjian dan perdamaian dengan negara lain dengan
persetujuan DPR (pasal 11 UUD 1945).
3.
Menyatakan negara dalam keadaan bahaya (pasal 12 UUD 1945).
4.
Mengangkat duta dan konsul.
5.
Memberi grasi, amnesti, dan rehabilitasi.
6.
Memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan.
- Presiden sebagai Kepala
Pemerintahan.
Sebagai kepala pemerintahan Presiden mempunyai
wewenang dan kekuasaan sebagai berikut.
1.
Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD.
2.
Mengajukan RUU (Rancangan Undang-Undang) kepada DPR.
3.
Menetapkan PP (Peraturan Pemerintah) untuk menjalankan undang-undang.
4.
Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri.
E. Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK)
Sesuai dengan fungsinya sebagai
badan pemeriksa keuangan, BPK pada pokoknya lebih dekat menjalankan fungsi
parlemen, karena itu hubungan kerja BPK dan parlemen sangatlah erat.
Bahkan BPK bisa dikatakan mitra kerja yang erat bagi DPR, terutama dalam
mengawasi kinerja pemerintahan yang berkenaan dengan soal keuangan, dan
kekayaan negara. BPK adalah lembaga negara yanag mempunyai wewenang memeriksa
pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Menurut UUD 1945, BPK merupakan
lembaga yang bebas dan mandiri. BPK mempunyai tugas dan wewenang yang sangat
strategis, karena menyangkut aspek yang berkaitan dengan sumber dan penggunaan
anggaran serata keuangan negara yaitu :
1.
Memeriksa tanggung jawab keuangan negara dan memberitahukan hasil
pemeriksaan kepada DPR, DPRD, dan DPD.
2.
Memeriksa semua pelaksanaan APBN.
3.
Memeriksa tanggung jawab pemerintah tentang keuangan negara.
Dari tugas dan wewenang tersebut, BPK
mempunyai tiga fungsi pokok, yakni :
1. Fungsi Operatif : yaitu
melakukan pemeriksaan , pengawasan, dan penelitian atas penguasaan dan
pengurusan keuanga negara.
2.
Fungsi Yudikatif : yaitu melakukan tuntutan perbendeharaan dan tuntutan
ganti rugi terhadap pegawai negeri yang perbuatannya melanggar hukum atau
melalaikan kewajibannya, serta menimbulkan kerugian bagi negara.
3.
Fungsi Rekomendatif : yaitu memberikan pertimbangan kepada pemerintah
tentang pengurusan keuangan negara.
F.
MahkamahAgung
Perubahan ketentuan yang mengatur tentang tugas dan wewenang Mahkamah Agung
dalam Undang-Undang Dasar dilakukan atas pertimbangan untuk memberikan jaminan
konstitusional yang lebih kuat terhadap kewenangan dan kinerja MA. Sesuai
dengan ketentuan Pasal 24A ayat (1), MA mempunyai tugas dan wewenang:
1. mengadili
pada tingkat kasasi;
2. menguji peraturan perundang-undangan di bawah
undang-undang terhadap undang-undang
3. wewenang
lainnya yang diberikan oleh undang-undang.
G.
Mahkamah Konstitusi
Perubahan UUD 1945 juga melahirkan sebuah lembaga negara baru di bidang
kekuasaan kehakiman, yaitu Mahkamah Konstitusi dengan wewenang sebagai berikut:
1.
menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar;
2.
memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh
Undang-Undang Dasar;
3.
memutus pembubaran partai politik;
4.
memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
Lembaga ini merupakan bagian kekuasaan
kehakiman yang mempunyai peranan penting dalam usaha menegakkan konstitusi dan
prinsip negara hukum sesuai dengan tugas dan kewenangannya sebagaimana yang
ditentukan dalam UUD 1945. Pembentukan Mahkamah Konstitusi adalah sejalan
dengan dianutnya paham negara hukum dalam UUD
1945. Dalam negara hukum harus dijaga paham konstitusional.Artinya, tidak boleh
ada undang-undang dan peraturan perundang-undangan lainnya yang bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar.
Hal itu sesuai dengan penegasan bahwa
Undang-Undang Dasar sebagai puncak dalam tata urutan peraturan
perundang-undangan di Indonesia. Pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
membutuhkan sebuah mahkamah dalam rangka menjaga prinsip konstitusionalitas
hukum.
H.
Komisi
Yudisial (KY)
Komisi Yudisial (KY) adalah lembaga
negara yang bersifat mandiri dan dalam pelaksanaan wewenangnya bebas dari
campur tangan atau pengaruh kekuasaan lainnnya. Dibentuknya komisi yudisial
dalam struktur kehakiman di Indonesia, dalah agar warga masyarakat diluar
lembaga struktur resmi lembaga parlemen dapat dilibatkan dalam proses
pengangkatan , penilaian kinerja, dan kemungkinan pemberhentian hakim. Hal ini
dimaksudkan untuk menjaga dan menegakkan kehormatan , keluhuran martabat, serta
prilaku hakim dalam rangka mewujudkan kebenaran dan keadilan berdasarkan
ketuhanan yang maha esa. Dalam menjalankan tugasnya komisi yudisial melakukan
pengawasan terhadap :
1. Hakim Agung dan
Mahkamah Agung.
2. Hakim pada badan
peradilan disemua lingkungan peradilan yang berada dibawah mahkamah agung,
seperti peradilan umum,agama, militer, dan badan peradilan lainnya.
3. Hakim Mahkamah
Konstitusi.
Cr: http://andi-asrianti.blogspot.com/
3 3.Melihat
realita yang terjadi di dalam penyelenggaraan pemerintahan, apakah nilai-nilai
Pancasila telah terwujud dalam implementasi kebijakan lembaga tersebut? Berilah
contoh permasalahan yang pernah terjadi
Jawab:
ka. kemiskinan
Kemiskinan
merupakan masalah utama yang melanda Indonesia. Hampir di setiap sudut
ditemukan pemukiman kumuh. Ada sekitar 30 juta rakyat Indonesia yang hidup
sangat miskin. Penyebab utama kemiskinan adalah ledakan penduduk yang tidak
disertai dengan peningkatan kualitas penduduk tersebut ditambah lagi dengan
kebutuhan hidup yang makin kompleks dan mahal. Masalah ini dapat diatasi dengan
menerapkan kesemua sila Pancasila terutama sila pertama yaitu Ketuhanan Yang
Maha Esa sesuai dengan ajaran agama islam apabila kita mendekatkan diri kepada
Allah, menjalankan segala perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya dan Insya
Allah akan memberikan kemudahan dalam memperoleh rezeki yang halal dan dalam
jumlah yang banyak. Namun perlu kita sadari bahwa rezeki yang dikasi kepada
kita bukan hanya seputar uang melainkan kehidupan kekeluargaan yang harmonis,
kesehatan, kebahagiaan, mendapatkan teman atau tetangga yang baik dan
lain-lainnya. Negara Indonesia seperti yang kita ketahui mayoritas rakyatnya
beragama islam. Apabila rakyat muslim Indonesia memiliki iman yang kuat dan
tidak goyah oleh godaan apapun dan tidak melupakan sang Penciptanya maka negara
ini memperoleh banyak rezeki dan akan terhindar dari kemiskinan.
2. Korupsi
Korupsi
sangat merugikan negara. Mereka adalah pencuri berdasi yang mengambil bukan
haknya melainkan hak rakyat dan pencurian uang itu tidak berjumlah sedikit
miliaran bahkan triliunan. Negara kita pada dasarnya memiliki kekayaan atau
dana yang cukup untuk mensejahterkan rakyatnya namun dikarenakan negara ini
dikerumi oleh para koruptor sehingga uang negara terbuang sia-sia dan
mengakibatkan kesengsaraan bagi rakayt. Kurangnya efek jera menjadi penyebab
utama korupsi ini. Negara lain sudah menerapkan hukuman berat bagi pelaku
korupsi. Seperti di Arab Saudi yang dihukum potong tangan. Bahkan Tiongkok
menerapkan hukuman mati. Hukuman-hukuman diatas tidak dapat diberlakukan di
Indonesia dikarenakan adanya HAM. Mereka para koruptor yang terbukti bersalah
dihukum potong tangan ataupu hukuman mati dianggap melangar HAM. Pertanyaannya
apakah mereka yang mencuri uang rakyat dalam jumlah yang besar bukan suatu
pelanggaran HAM ? Permasalahan ini dapat diatasi oleh sila pertama. Dalam hukum
agama Islam orang yang mencuri atau mengambil hak orang lain akan mendapatkan
hukuman potong tangan agar tidak ada yang mengikuti jejak orang tersebut ini
adalah hukuman yang dapat memberikan efek jera. Para koruptor tentu ada yang
beragama Islam dalam KTP-nya nah hal ini dapat diberlakukan hukuman potong
tangan. Namun hal ini perlu pembuktian yang konkrit dan dalam proses yang benar
agar tidak terjadi kesalahan dalam menerapkan hukum.
3. Penegakan Hukum
yang Lemah
Negara
Indonesia adalah negara hukum, tapi kenapa hanya rakyat kecil yang dihukum?
Penyebabnya karena hukum di Indonesia masih bisa dipermainkan. Orang kaya masih
bisa terbebas dari jeratan hukum. Jangan dulu melihat kasus-kasus hukum yang
besar, kita masih bisa melihat di sekitar kita. Terutama saat ditilang polisi.
Apa yang biasanya dilakukan? Tentu saja menyuap polisi tersebut. Kalau terus
saja dibiarkan begini, hancurlah Indonesia. Hal ini dapat diatasi dengan
mengamalkan Pancasila terutama sila kedua Kemanusiaan yang adil dan beradab.
Hukum yang tertulis maupun tidak tertulis telah dibuat dengan banyak
pertimbangan dengan hasil berupa peraturan yang tegas namun dalam pelaksanaanya
yang dilaksanakan oleh manusia sebagai pelaku tidak sesuai dengan peraturan
yang berlaku. Oleh karena itu sebelum menjalankan aturan negara sebaiknya
berbenah diri dahulu. Agar tindakan kita sesuai dengan peraturan yang telah
dibuat.
4. Kualitas Pendidikan
yang Rendah
Sistem
pendidikan di Indonesia bisa dikatakan sangat buruk. Biaya sekolah yang semakin
mahal tidak sebanding dengan hasil yang didapatkan. Memang siswa selalu lulus
dengan nilai sangat baik, tetapi angka tersebut hanya diatas kertas. Buktinya
kualitas penduduk Indonesia masih sangat rendah dibandingkan di negara lain.
Tak heran kita selalu mendatangkan tenaga ahli dari luar negeri sementara kita
selalu mengirim tenaga kerja ke luar negeri sebagai buruh atau pembantu.
Kualitas pendidikan dinegara Indonesia memang tergolong rendah hal ini disebabkan
tingkat kepedulian yang lemah antara sesama masyarakat Indonesia. Hal ini dapat
dikendalikan oleh penerapan sila keempat, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
dan kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan. Pemerintah berperan
penting dalam hal ini, kondisi bangunan sekolah di beberapa daerah sudah tidak
layak di jadikan gedung sekolah. Daripada memberi tunjangan kepada anggota DPR
lebih baik dana tersebut dipergunakan untuk memperbaikan sekolah-sekolah
beserta fasilitasnya dan membangun jembatan menuju dari lingkungan pemukiman
menuju sekolah yang dibatasi oleh sungai. Selain itu sistem pendidikan di
Indonesia yang menekan siswanya untuk belajar dalam jangka waktu yang sangat
panjang. Hal ini sama sekali tidak efektif bagi siswa karena dalam dunia
pendidikan mereka juga dibebani dengn tugas yang banyak yang belum lagi mereka
dituntut untuk mengikuti berbagai ekstrakulikuler, organisasi dan kegiatan
lainnya. Hal ini membuat sebagian siswa merasa terbebani hingga memutuskan
tidak sekolah dan ada yang merasa stress karena terlalu banyak beban yang
ditimpakan kepadanya. Pemerintahan hanya membuat sistem dan kulikulum namun
mereka tidak merasakan betapa beratnya kebijakan tersebut.
5. Pengelolaan Sumber
Daya Alam yang Buruk
Sampai
sekarang kita tidak bisa mencapai swasembada beras. Padahal Indonesia adalah
negara agraris yang sangat luas. Namun karena kesejahteraan petani tidak pernah
diperhatikan, banyak dari mereka yang menjual lahan pertaniannya dan dialih
fungsikan menjadi perumahan. Kita juga tidak pernah menikmati hasil bumi kita
yang melimpah secara utuh. Justru pihak asing yang mengelola dan mengambil
hasil pertambangan kita, sedangkan kita hanya mendapatkan pemasukan dari pajak
dan upah buruh. Hal ini juga dapat diatas dengan sila kelima Keadilan sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia. Seharusnya pemerintah membuat suatu program
dukungan kepada petani memberikan segala yang dibutuhkan petani agar
menumbuhkan semangat mereka untuk menanam padi di lahan negara. Hal ini jelas
akan membantu perekonomian negara kita tidak perlu lagi membeli beras dari
negara lain. Seharusnya pemerintah menjaga keutuhan negara termasuk lahan
masyarakat agar pengusaha asing tidak membeli tanah mereka. Apabila mereka
menjual tanah, mereka tidak dapat merasakan kehidupan yang makmur dalam jangka
waktu yang lama sedangkan jika mereka tidak menjual tanah dan memanfaatkan
lahannya untuk bertani maka itu lebih bermanfaat dan akan menjamin kehidupannya
lebih lama.
6. Kasus SARA yang
Merajalela
Indonesia
adalah negara yang memiliki suku bangsa dan agama yang beragam. Di sekitar kita
mungkin kehidupan antara umat beragaman sudah rukun. Tetapi di beberapa tempat
masih saja ada kasus yang menyangkut SARA. Seperti meminta seorang pemimpin
untuk turun hanya karena agamanya tidak sama dengan agama mayoritas, perusakan
tempat ibadah, terorisme, pertikaian antar suku, dan saling ejek antar agama di
dunia maya. Jika masalah ini dibiarkan terjadi, maka akan terjadi disintegrasi
bangsa dan sangat berbahaya bagi kedaulatan bangsa. Hal ini dapat dikendalikan
dengan sila ketiga Persatuan Indonesia. Negara ini kaya akan kebudayaan yang
berbeda namun ini kembali pada kita semua tugas kita sebagai sesama bangsa
Indonesia yang memiliki latar belakang dan tujuan yang sama, kita memiliki
nasib yang sama. Sebagai mahasiswa yang memiliki pendidikan tinggi dapat
membantu hal ini dengan kuliah kerja lapangan yang dimanfaatkan semaksimal
mungkin. Kita dapat menyebarkan nilai-nilai Pancasila, rasa nasionalisme yang
tinggi, rasa persatuan dan kesatuan yang tinggi karena kita memiliki tujuan dan
latar belakang yang sama meskipun kita dibedakan oleh suku, ras dan agama hal
itu tidak dapat memisahkan nasib kita. Hal ini kita sebarkan kepada mereka yang
jauh dari perhatian pemerintahan. Walaupun hal ini memiliki tanggung jawab yang
besar dan resiko yang tinggi. Bisa saja dalam penyebaran kebaikan untuk
memperkuat rasa persatuan, kita harus mempertaruhkan keselamatan dan nyawa
seperti halnya di daerah pulau Papua.
7. Kesenjangan Sosial
Ini
sudah biasa terjadi di negara kita dimana orang kaya akan tetap kaya sampai
tujuh turunan, sedangkan orang miskin tetaplah miskin walau sekeras apapun dia
bekerja. Tidak hanya itu mereka yang kaya tidak merasa puas apalagi bersyukur
akan harta yang mereka miliki. Begitu pula dengan orang-orang yang berada di
kalangan bawah merasa susah menjalankan hidup akhirnya mereka melakukan hal-hal
yang seharusnya mereka tidak lakukan yang mengakibatkan marak kriminalitas di
Indonesia. Hal ini dapat dikendalikan dengan sila kelima yaitu Keadilan sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia. Pemerintah sebaiknya mengendalikan hal ini
dengan membatasi kekayaan orang-orang kaya di Indonesia. Mereka yang memiliki
uang tidak terhingga melebihi kebutuhan akan dirinya lebih baik menyumbangkan
hartanya kepada masyarakat. Pengusaha yang kaya di undang dalam suatu
perkumpulan untuk melakukan bantuan kepada rakyat Indonesia. Namun perlu
diingat sebagai orang yang memiliki keungan yang tinggi tidaklah sepatutnya
berbangga dan menyombongkan diri apalagi merendahkan rakyat miskin.
8. Kemacetan
Di
beberapa kota besar di Indonesia, kemacetan sudah menjadi hal yang lumrah.
Kemacetan disebabkan oleh penggunaan kendaraan bermotor yang meningkat dan
banyak orang yang lebih memilih menggunakan kendaraan bermotor ketimbang
bersepeda walaupun jarak tempuhnya cukup dekat. Contohlah Singapura dimana
penduduknya setiap hari menggunakan angkutan umum dan mau berjalan menuju
tempat kerjanya. Hal ini dapat dikendalikan dengan mengamalkan sila kedua
Kemanusian yang adil dan beradab. Andai saja kita memiliki jiwa kepedulian yang
tinggi, menahan diri dari keinginan yang membuat kita bersifat boros, berjiwa
mau mengalah, kedisiplinan yang tinggi serta keinginan untuk sehat yang tinggi
maka kemacetan tidak akan dijumpai dinegara kita. Mereka yang perduli sesama
akan menolong siapapun tanpa pamrih saat berkendara baik itu angkotan umum, maupun
pribadi. Sebaiknya pemerintah menekan angka kemacetan dengan melarang setiap
warga negara Indonesia yang mempunyai mobil lebih dari satu atau sesuai dengan
kebutuhan saja tidak untuk dikoleksi atau tidak memberikan mobil kepada anak
yang dibawah umur untuk pergi kesekolah. Biarkan anak sekolah atau mahasisa
pergi ke tempat pendidikannya menggunakan angkotan umum atau bahkan jika
jaraknya tidak terlalu jauh maka lebih baik jalan kaki atau bersepeda selain
menumbuhkan rasa displin yang tinggi karena harus bangun dan pergi pagi ke
sekolah agar tidak terlambat mereka juga akan merasakan manfaatnya bagi
kesehatan.
9. 9. Pengangguran
Angka
pengangguran di Indonesia cukup tinggi. Bahkan orang-orang pengangguran
kebanyakan sudah sarjana. Pengangguran menjadi penyebab utama kemiskinan.
Kurangnya lapangan pekerjaan menjadi salah satu penyebab terjadinya
pengangguran. Sebaiknya penganggur tersebut menjadi pengusaha. Banyak sekali
pengusaha sukses yang awalnya adalah seorang pengangguran. Permasalahan kali
ini dapat teratasi dengan mengamalkan sila keempat Kerakyatan yang dipimpin
oleh hikmat dan kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan. Tindakan
yang harus dilakukan oleh pemerintahan yaitu membuka dan menciptakan lapangan
kerja bagi rakyatnya bukan menutup mata pencarian atau bahkan menggantinya
dengan tenaga kerja asing. Pemerintah juga tidak dapat menyalahkan rakyatnya
sebab hal ini merupakan tanggung jawab pemerintah dalam menciptakan lapangan
kerja dengan cara apapun yang halal misalnya bekerja sama dengan pengusaha asal
negeri kita untuk membuka sebuah perusahaan yang membutuhkan banyak karyawan
pribumi. Contohnya industri rokok meskipun membahayakan kesehatan rakyat
Indonesia yang mengonsumsinya namun industri ini banyak meraup karyawan
pribumi. Selain itu tindakan yang harus dilakukan rakyat sebaiknya tidak
bermalas-malasan tetapi terus berusaha memperoleh rezeki dengan cara yang
sebaik-baiknya.
1 10. Banyak Daerah yang Kurang
Diperhatikan
Banyak
sekali terdapat daerah tertinggal di negara ini terutama di kawasan dekat
perbatasan negara dan bagian timur Indonesia. Pembangunan cenderung berpusat di
sekitar pulau Jawa, Sumatera, dan Bali saja. Mungkin karena hanya daerah
tersebut yang paling potensial. Tetapi sebaiknya pemerintah memperhatikan
daerah lain. Siapa tahu daerah yang kurang diperhatikan tersebut sebenarnya
sangat berpotensi bagi pembangunan negara. Permasalahan terakhir ini cenderung
lebih mengarah kepada sila kelima yakni Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia. Seharusnya pemerintah mengambil pelajaran dari setiap kasus daerah
yang ingin memisahkan diri, intropeksi diri tidak hanya dilakukan di kalangan
masyarakat namun juga pemerintah. Tentu saja daerah-daerah yang ingin
memisahkan diri memiliki alasan tersendiri salah satunya ketidakadilan
pemerintah dalam memperhatikan daerah yang menjadi tanggung jawabnya.
Pemerintah juga tidak dapat menyalahkan rakyat dalam kasus ini sebab yang mesti
memperhatikan rakyatnya adalah pemimpin rakyat tersebut bukannya rakyat yang
mengemis meminta perhatian dari pemerintah.
Cr:
http://hanifanrazikah.blogspot.com
0 komentar:
Posting Komentar